DPRD Lampung Tetapkan 28 Raperda Masuk Propemperda 2027

DPRD Lampung menetapkan 28 Raperda dalam Propemperda 2027 dalam Rapat Paripurna
DPRD Lampung menetapkan 28 Raperda dalam Propemperda 2027 dalam Rapat Paripurna, Senin 28 September 2026. Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menetapkan 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Penetapan itu dalam Rapat Paripurna Senin 28 September 2026. Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar memimpin rapat bersama Wakil Ketua Kostiana, Ismet Roni, Maulidah Zauroh, dan Naldi Rinara,

Turut hadir Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan mewakili Gubernur dan jajaran Forkopimda.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal mengatakan Propemperda menjadi instrumen awal dalam menentukan regulasi yang perlu dibentuk berdasarkan kebutuhan dan arah pembangunan daerah.

“Propemperda harus mampu menjadi pintu gerbang awal untuk menyeleksi raperda agar selaras empat komponen pembangunan hukum, yaitu hukum nasional, RPJMD, otonomi daerah, dan tugas pembantuan oleh daerah,” ujar Hanifal.

Penyusunan Propemperda 2027 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2024, serta Tata Tertib DPRD Lampung.

Sebanyak 28 Raperda ini menjadi agenda pembentukan regulasi 2027. DPRD akan membahas setiap Raperda sesuai tahapan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.

Bagi masyarakat, kualitas regulasi menjadi penting karena berkaitan langsung kepastian hukum, hak dan kewajiban warga, pelayanan publik, serta pengaturan berbagai sektor pembangunan.

DPRD juga memastikan pembentukan perda tak hanya berorientasi aspek administratif, tapi diarahkan agar regulasi dapat diterapkan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui Propemperda, DPRD memiliki landasan menentukan prioritas pembentukan peraturan daerah sekaligus menjalankan fungsi legislasi secara terencana. Setiap Raperda akan melalui proses pembahasan dan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi perda.

Dengan 28 Raperda masuk Propemperda 2027, DPRD menempatkan kualitas dan kebermanfaatan regulasi sebagai bagian penting dalam memastikan kebijakan daerah memberi kepastian hukum dan mendukung kebutuhan masyarakat. (hms)

Related posts

Leave a Comment